BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

By Administrator 30 Mar 2022, 11:34:06 WITA | 👁 11221 Pendidikan
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Gambar : Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Pemerintah memberikan bantuan kepada guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, untuk mengetahui daftar nama penerimanya, cek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id


SMPN2LAGE - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-pns, melalui program bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemdikbud resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan peluncuran BSU tersebut pada 17 November 2020, secara daring. Dikutip dari Setkab.go.id, Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud diberikan kepada sekitar 2 juta orang penerima. Daftar penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, bisa dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS. Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:

- guru, dosen
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD
- pendidik kesetaraan
- tenaga perpustakaan
- tenaga laboratorium
- tenaga administrasi.

BSU Nadiem
BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)

BSU menyasar kepada sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali. Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.

PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/19/login-infogtkkemdikbudgoid-cek-bsu-guru-honorer-rp-18-juta-ini-syarat-dan-cara-pencairannya?page=4.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono


 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment